- Menyatakan Terdakwa ARIFIN BIN SANIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memeriintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu kode 1 (satu) dengan berat brutto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu kode 2 (dua) dengan berat brutto 0,65 (nol koma enam lima) gram
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu kode 3 (tiga) dengan berat brutto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah KB 1353 DE Nomor rangka : MHKA6GJ6JJJ096425 Nomor Mesin : 3NRH320263 An.Sakmi Jundi Sahar.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 849/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 849/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan Kepada yang berhak melalui terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 849/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 849/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 849/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik259