- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama: Khalifa Naladhipa Prawirasasra laki laki lahir di Jakarta , 19 Agustus 2013 berada dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi agar memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya;
- Menetapkan mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk selama masa iddah, dan nafkah anak bernama Khalifa Naladhipa Prawirasasra laki laki lahir di Jakarta , 19 Agustus 2013 minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah, nafkah iddah, dan nafkah anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2996/Pdt.G/2020/PA.JS |
|
Nomor | 2996/Pdt.G/2020/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ali Usman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suyadi, Br Hakim Anggota Away Awaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Siti Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Anugrah Laksana Prawira Sasra Bin Roekman Prawira Sasra) untuk menjatuhkan talak satu raj'ie terhadap Termohon (Donna Devita Binti Sam Sunario) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp795.000,00,- (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2996/Pdt.G/2020/PA.JS
Statistik12730