- Menyatakan Terdakwa Rusmawan Alias Iwan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pengangkutan Mineral tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karton warna coklat yang berisi 2 (dua) botol plastik warna hitam;
- 26 (dua puluh enam) Kg merkuri yang dimasukan kedalam 2 (dua) botol plastik warna hitam yang masing-masing seberat 13 Kg;
- 1 (satu) buah Hanphone merk samsung lipat warna hitam;
- Honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DE 5817 DC, dengan nomor rangka MH1JFZ2190K333827 dengan nomor mesin JFZ2E1333627;
- Yamaha NMAX warna hitam silver dengan nomor polisi DE 6710 DB dengan nomor rangka MH3SG3120FK043904 dengan nomor mesin G3E4E0084199;
- 2 (buah) STNK;
- 2 (buah) buah kunci motor;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Namlea Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Nla |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erfan Afandi, Br Hakim Anggota Evander Reland Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfredo Stevio Titaheluw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Andy Wamnebo; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Nla
Statistik10741