- 2 (dua) buah gigi palsu yang menempel pada gusi palsu ;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk sandisk warna merah hitam yang didalamnya tersimpan vidio dan foto pada saat pelaku melakukan pemasangan gigi palsu dan menambal gigi berlubang ;
- 1 (satu) buah kameja lengan panjang warna biru muda dengan lengan warna biru tua ;
- 1 (satu) set Anasir gigi palsu ;
- 1 (satu) botol Liquit/Cairan ;
- 1(satu) botol Powder/Serbuk Akrilik warna merah muda ;
- 1 (satu) botol Powder/Serbuk Akrilik warna putih ;
- 1 (satu) Kotak mata bor berbagai jenis untuk gigi palsu ;
- 1 (satu) Set Micro Motor Handpiece dan Control Box Merk Strong;
- 1 (satu) Set Oral Diagnostik dan Alat Penambal Gigi ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Warna Merah didalamnya terdapat 1 memori card 4 GB,Simcard telkomsel 085239070902 dan 081239337092 ; Dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak dapat dipergunakan lagi ;
Putusan PN KUPANG Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino, M.hbr Hakim Anggota Maria R.s. Maranda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanna Margaretha Fenat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ANTONIUS ELFRIDUS HAUKILO terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat seolah-olah sebagai dokter yang telah memiliki surat tanda Register dokter gigi atau surat izin praktik ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANTONIUS ELFRIDUS HAUKILO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Kpg
Statistik9274