- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 568 tertanggal 13 Desember 1993 atas nama pemegang hak SUJANAH, seluas 1250 m2 (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang berada di Jalan Masjid Kilometer 2 Transdep Jelarai, Desa Jelarai Selor, Kecamatan T anjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan jual beli objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 568 tertanggal 13 Desember 1993 atas nama pemegang hak SUJANAH, seluas 1250 m2 (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang berada di Jalan Masjid Kilometer 2 Transdep Jelarai, Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan pembuatan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan memberi kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat guna menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan perbuatan hukum termasuk membalik nama obyek sengketa baik kepada Penggugat sendiri atas obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.715.000,00 (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dahulu: Utara : M. 551; Timur : M. 569; Selatan : Jalan; Barat : M. 567; Ukuran Tanah : Panjang : 50 Meter Lebar : 25 Meter Sekarang : Utara : Jainuddin Ishak; Timur : Mataki; Selatan : Jalan Masjid; Barat : H. Asep Suprapto; Ukuran Tanah : Panjang : 50 Meter; Lebar : 25 Meter; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Tjs
Statistik2011