- Menyatakan Terdakwa Muhammad Nopan Als Nopan Bin Mulyadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) Bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal berupa Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) Unit Timbangan;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat beberapa bungkus plastik yang biasa digunakan untuk pembungkus Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) Buah gunting;
- 2 (dua) Unit telpon genggam merek oppo;
- 1 (satu) Unit Telpon genggam merek Strawberry;
- Uang Tunai Rp 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam BM4267 OQ nomor mesin JF15E2138187 nomor rangka MH1JF5129BK151713;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 579/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 579/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 579/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 579/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 579/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik5414