- Menyatakan Terdakwa SUNARYA , tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.598.361.000,- (tujuh miliar lima ratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti nomor urut 1 s/d nomor urut 221 dan nomor urut 224 s/d 252, Agar dipergunakan dalam perkara lain yaitu DINNI NURDIANA
- Barang bukti nomor urut 222, nomor urut 223 dan nomor urut 253 s/d nomor urut 257 dan nomor urut 259, Agar diputus dalam perkara JASMINA JULIE FATIMA
- Barang bukti nomor urut 258 Agar diputus dalam perkara MAX JULISAR INDRA
- Barang bukti nomor urut 260 Agar diputus dalam perkara lain yaitu ANNATASIA RANY NUR
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahzal Hendri.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sukartono.br Hakim Anggota Jaini Basir |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhri Bani Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Statistik390252