- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian ;
- Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 21 Januari 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 470.398.390,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah), dengan perincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat atas kekurangan upah Para Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 687.648.386 (Enam ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah), dengan perincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut ;
- Penggugat I sebesar Rp. 109.336.540,-
- Penggugat II sebesar Rp. 101.836.540,-
- Penggugat III sebesar Rp.116.385.842,-
- Penggugat IV sebesar Rp. 32.077.073,-
- Penggugat V sebesar Rp. 33.079.771,-
- Penggugat VI sebesar Rp. 95.531.540,-
- Penggugat VII sebesar Rp. 8.781.396,-
- Penggugat VIII sebesar Rp.109.217.191,-
- Penggugat IX sebesar Rp. 81.402.493,-
- Penggugat X sebesar Rp. 78.507.690,-
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dengan keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 845.000.00,- (Delapan ratus ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 339/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 339/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Mas Muanam, Br Hakim Anggota Resy Desifa Nasution | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 339/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1070 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik7340