Putusan PA SLEMAN Nomor 1326/Pdt.G/2021/PA.Smn |
|
Nomor | 1326/Pdt.G/2021/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Arif Irfan, Br Hakim Anggota Adhayani Saleng Pagesongan, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti Nathalina Sri Ariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Kamal Barok Bin Moh. Fajeri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fera Irnawati Binti Sugiyanto) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sleman; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Kamal Barok bin Moh. Fajeri)untuk memberikan/membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Fera Irnawati binti Sugiyanto) sebelum pengucapan ikrar talak, berupa: 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah; 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) atas 2 (dua) orang anak, yakni: a. Hasna Hafiza Khairan Kamila, perempuan, lahir pada tanggal 20 Agustus 2013, dan b. Qonita Adzkia Khairan Kamila, perempuan, lahir pada tanggal 1 Juni 2015, berada pada Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses dan atau kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan kedua anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan/membayarnafkah kedua orang anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah) setiap bulannya, dengan penambahan sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya diluar biaya kesehatan dan pendidikan, sampai dengan kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun); 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp485.000,00(empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 1326/Pdt.G/2021/PA.Smn
Statistik6415