Putusan PN BANGKALAN Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oki Basuki Rachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Hari Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Mohammad Untung Bin Sakrawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,732 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan berat netto 0,715 gram); 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,104 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan berat netto 0,090 gram) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,183 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan berat netto 0,167 gram) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,028 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan tanpa isi) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,100 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan berat netto 0,085 gram) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,732 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan berat netto 0,715 gram) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,106 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan berat netto 0,090 gram) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,101 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan berat netto 0,085 gram) 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,072 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan berat netto 0,055 gram) 1 (satu) buah dompet warna kuning kecoklatan 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong dengan sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca 1 (satu) pack kantong plastik klip kosong 1 (satu) buah sendok sabu 1 (Satu) buah korek api gas 1 (satu) pack sedotan plastik Dirampas untuk dimusnahkan ; Uang tunai RP. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Statistik2919