- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat I. Konvensi dan Penggugat II. Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, II Rekonvensi/Tergugat I,II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah nama-nama dibawah ini sebagai ahli waris dari Alm. SIMON AMIK DAN Almh. DORKAS TAKAPAHA, serta berhak mewarisi seluruh harta warisan;
- Menghukum Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II. Konvensi/Tergugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 6.378.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 405/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 405/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Astea Bidarsari |
Panitera | Panitera Pengganti Nontje C. Opit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : 1. HENOCK AMIK (Meninggal Dunia) dan memiliki 4 (empat) orarig anak yakni: 1 .HENDRIK AMIK (TURUT TERGUGAT III) 2.MARCEL AMIK(TURUT TERGUGAT IV) 3.HENNI AMIK (TURUT TERGUGAT V) 4.FRANKY AMIK (TURUT TERGUGAT VI) 2. NIKLAS AMIK (Meninggal Dunia) memiliki 2 (dua) orang anak yakni: 1. BEATRIX AMIK (Meninggal Dunia) 2. DENNY AMIK (TURUT TERGUGAT VII) 3. ZAKARIAS AMIK (PENGGUGAT I) 4. ANITJE AMIK (TURUT TERGUGAT II) 5. YOSIAS AMIK (Meninggal Dunia) punya 1 (satu) orang anak yakni: 1. PRETTY AMIK (PENGGUGAT II) 6. ELLIAS AMIK (TERGUGAT II) 7. MARITJE AMIK (TURUT TERGUGAT I) 8. ANDREAS AMIK (Meninggal Dunia) memiliki 2 (dua) orang anak yakni: 1. NOVANDA AMIK (TURUT TERGUGAT VIII) 2. KARTIKA AMIK (TURUT TERGUGAT IX} 9. TRINTJE AMIK (TERGUGAT I) 3. Menyatakan sah Penggugat I Rekonvensi sebagai pemilik objek tanah bangunan rumah permanen seluas 347 m2, Paniki Bawah Lingkungan IX, Kecamatan Mapanget, Kota Manado didapatkan dari pembahagian waris; 4. Menyatakan sah jual bell tanah seluas 1.004 m2 yang dibeli dari orangtua Penggugat II Konvensi Tergugat II Rekonvensi (Alm.YOSIAS AMIK), yang dilakukan oleh Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi.- 5. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Persetujuan Pembahagian Warisan tertanggal 2 Mei 2014, yang telah ditanda tangani oleh seluruh ahli waris (Alm. SIMON AMIK dan Almh.DORKAS TAKAPAHA); 6. Menghukum Penggugat I. Konvensi/Tergugat I Rekonvensi untuk keluar dari objek tanah milik dari Penggugat I Rekonvensi.- 7. Menyatakan perbuatan Tergugat I Rekonvensi/Penggugat I Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik377