Putusan PN SUMEDANG Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Smd |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Br Hakim Anggota Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Gian Purnama Bin Abdul Muklis tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa Gian Purnama Bin Abdul Muklis oleh karena itu dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan terdakwa Gian Purnama Bin Abdul Muklis tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Membebaskan terdakwa Gian Purnama Bin Abdul Muklis oleh karena itu dari dakwaan Subsidair ;5. Menyatakan terdakwa Gian Purnama Bin Abdul Muklis tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama sama? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair ; 6. Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;7. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;9. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sab yang dimasukkan kedalam plastic bening yang dibungkus dengan plastic bening yang bermonogram silver ;? 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam warna biru berikut Simcard ;Dirampas untuk dimusnahkan;10. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Smd
Statistik7026