- Menyatakan TerdakwaDANI SETIAWAN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?PENCURIAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama :4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)unit mobil Nopol :L-8128-VK, Merk :Isuzu, Type : MHR S5 E2, Jenis Mobil Barang, Model Truck, tahun: 2007, warna putih, Noka : MH0NH55EY7J028540, Nosin: M018540 atas nama PT. BARATACO alamat Jl. Tidar No 89 Kota Surabaya;
- 1 (satu) buah kunci merk Isuzu;
- 1 (satu) buah DVD rekaman cctv
- 1 (satu) buah BPKB No. E 4439257 dengan identitas kendaraan berupa unit mobil Nopol : L-8128-VK, Merk : Isuzu, Type : MHR S5 E2, Jenis mobil Barang, Model Truck, tahun: 2007, warna putih, Noka : MH0NH55EY7J028540, Nosin: M018540 atas nama PT. BARATACO alamat Jl. Tidar No 89 Kota Surabaya;
- 1 (satu) buah STNK dengan identitas kendaraan berupa unit mobil Nopol : L-8128-VK, Merk : Isuzu, Type : MHR S5 E2, Jenis mobil Barang, Model Truck, tahun: 2007, warna putih, Noka : MH0NH55EY7J028540, Nosin: M018540 atas nama PT. BARATACO alamat Jl. Tidar No 89 Kota Surabaya
Putusan PN MALANG Nomor 583/Pid.B/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 583/Pid.B/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Karyadi, Br Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Dhany Eko Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikankepada saksi HERU CATUR PRASETYO 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 583/Pid.B/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 583/Pid.B/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 583/Pid.B/2021/PN Mlg
Statistik4910