- Menyatakan Terdakwa BAGUS ARDIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan Secara Berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa BAGUS ARDIANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Poco M3 warna hitam dengan simcard.
- 1 (satu) buah ATM BNI dengan nomor 5198932530038434.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI cabang Unibraw dengan nomor rekening 0861083001 atas nama Bagus Ardianto.
- 1 (satu) buah buah buku tabungan bank mandiri kcp malang griya shanta dengan nomor rekening 1440017668721 atas nama Bagus Ardiyanto.
- 3 (tiga) lembar bukti transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ayu Enggarini Christ dengan nomor rekening 1440014393349 ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Bagus Ardianto dengan nomor rekening 1440017668721.
- 3 (tiga) lembar rekening koran dari rekening bank mandiri atas nama Ayu Enggarini Christ dengan nomor rekening 1440014393349.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Sdr. Dwi Prasetyawan kepada Bagus Ardianto sebesar Rp.7.000.000,- pada tanggal 30 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.5.000.000,- dari Sdri. Eka Kurniyawati kepada Bagus Ardianto pada tanggal 07 Februari 2021.
- 4 (empat) lembar bukti transfer dari rekening BTN atas nama Eka Kurniyawati ke rekening Bank Mandiri atas nama Bagus Ardianto.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari aplikasi link ke rekening Bank Mandiri atas nama Bagus Ardianto.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BTN atas nama Eka Kurniyawati dengan nomor rekening 1008101570114347.
Putusan PN MALANG Nomor 527/Pid.B/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 527/Pid.B/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Imron Rosyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Nasir Jauhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 527/Pid.B/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 527/Pid.B/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 527/Pid.B/2021/PN Mlg
Statistik7824