- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berwenang Pengadilan Negeri Malang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a-quo;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusnya ikatan Perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 3507-KW-29052017-0002 tertanggal 31 Mei 2017 Masehi yang tercatat di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah KOTA MALANG Provinsi Jawa Timur Indonesia, karena Perceraian;
- Menetapkan hak asuh dan pemeliharaan anak kandung PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang bernama:
- LEONARDUS ARGA KELANA SULISTYOADI lahir tanggal 05 OKTOBER 2018, atau yang kini berusia 3 (tiga) tahun;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota MALANG untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 (satu) Eksemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah kota MALANG Provinsi Jawa Timur Indonesia , agar Pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang Perceraian dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu bagi Warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Perceraian dimaksud;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.534.000,00 (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 209/Pdt.G/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Karyadi, Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Ambarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Jatuh dan diberikan kepada PENGGUGAT, mengingat anak-anaknya tersebut juga ada yang masih belum dewasa sehingga menurut hukum memang hak asuh untuk dapatnya diberikan kepada Ibu Kandung (PENGGUGAT), dengan tanpa membatasi TERGUGAT untuk tetap melaksanakan kewajiban-kewajibannya selaku Ayah dari anak-anaknya tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pdt.G/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 209/Pdt.G/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pdt.G/2021/PN Mlg
Statistik4916