Putusan PN SINGARAJA Nomor 606/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 606/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Kushandari, Br Hakim Anggota Made Astina Dwipayana |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; 2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu yang berana JRO MANGKU KETUT SUKRATHA, pada tanggal 04 April 2014, secara Agama Hindu dan Adat Bali, dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5108-KW-13012015-0040, tanggal 13 Januari 2015, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan hukum bahwa hak asuh anak-anak dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama PUTU DANA GAMA KUSUMA MARJAYA dan KADEK DESTA AYU PERMATA DIANA MARJAYA, menjadi hak asuh Penggugat; 5. Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudujan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Singaraja selama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Singaraja atau pejabat yang di tunjukan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa materai kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mendaftarkan / mencatatkan putusan perkara ini dalam register yang diperuntuhkan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 410.000,- (Empat ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 606/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik170