- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;----------------------
- Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris Pengganti yang sah dari alm.Wayan Kenden, alm. I Ketut Sumadia, dan alm. I Wayan Lesog ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa yang berhak atas tanah obyek sengketa peninggalan alm. Nyoman Nara adalah ahli waris dari alm.Wayan Kenden, ahli waris alm. I Ketut Sumadia, dan ahli waris alm. I Wayan Lesog yakni Para Penggugat serta Tergugat, adalah sah menurut hukum ; ---------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mensertifikatkan tanah obyek sengketa menjadi atas namanya sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah merupakan tindakan yang melawan hukum;------
- Menghukum Tergugat untuk menandatangani permohonan Pemecahan bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00738/Desa Cempaga atas obyek sengketa serta melengkapi KTP dan Kartu Keluarga milik Tergugat, sehingga proses pemecahan dimaksud bisa dilanjutkan oleh Para Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng/Turut Tergugat adalah sah ; ------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum apabila perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Singaraja, akan tetapi Tergugat tidak mau melengkapi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Tergugat serta tidak mau menanda tangani permohonan pemecahan bidang tanah Sertifikat Hak Mili Nomor : 00738/Desa Cempaga atas obyek sengketa, maka Putusan Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara ini dapat dipakai oleh Para Penggugat untuk melakukan pemecahan bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00738/Desa Cempaga atas obyek sengketa di Kantor Turut Tergugat adalah sah menurut hukum ; ---------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini seluruhnya ; --------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;-------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi untuk Sebagian;
- Menetapkan Surat pernyataan Kesepakatan bersama yang dibuat dihadapan Perbekel Cempaga tertanggal 9 Mei 2019 adalah sah dan berlaku;
- Menolak Gugatan penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 3.225.000,-
Putusan PN SINGARAJA Nomor 286/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 286/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Hermayanti Muliartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ( tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik340