- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan secara hukum bahwa antara Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami ? istri yang sah dan telah melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Gst Ketut Mangku Sumantra pada tanggal 10 April 2011,di Lingkungan Bakung ? Sukasada Kab.Buleleng,Singaraja Bali dan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor ; 153/WNI/Skd/2011 tertanggal,19 ? 05 ? 2011 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-istri yang sah telah melangsungkan pernikahan dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Gsti Ketut Mangku Sumantra pada tanggal 10 ? 04 ? 2011,di lingkungan bakung ? Sukasada,Kab.Buleleng,Singaraja ? Bali,dan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor:153/WNI/Skd/2011 tertanggal,19 ? 05 ? 2011 adalah putus karena perceraian;
- Menetapkan pengasuhan anak yang bernama GUSTI KOMPYANG SUBRATA RAGHUVENDRA dan GUSTI MADE NAYNA ADHIRA SWARI yang merupakan anak dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat diberikan kepada Tergugat, dengan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat sewaktu-waktu bisa menengok dan mengajak jalan-jalan serta memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut tanpa halangan dari pihak manapun;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja atau Pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 639/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 639/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Kushandari, Br Hakim Anggota Made Astina Dwipayana |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Dunia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 639/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik203