- Mengabulkan Pemohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon (Miftahul Hidayah bin Kiswanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Endri Setyowati binti Poniman) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Miftahul Hidayah bin Kiswanto) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Endri Setyowati binti Poniman) berupa:
- Biaya maskan, kiswah dan nafkah selama Iddah sebesar Rp. 3.7500.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Nafkah Madhiyah (terhutang) selama 23 bulan (1 tahun 11 bulan) sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan hak asuh (hadhonah) atas ketiga anak yang bernama Fistyana Shaelly Oktavia binti Miftahul Hidayah, Fistyana Faykha Nuzulia binti Miftahul Hidayah, dan Fistyana Fredella Sifabella binti Miftahul Hidayah berada pada Penggugat Rekonvensi (Endri Setyowati binti Poniman);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Miftahul Hidayah bin Kiswanto) untuk membayar nafkah ketiga anak yang bernama Fistyana Shaelly Oktavia binti Miftahul Hidayah, Fistyana Faykha Nuzulia binti Miftahul Hidayah, dan Fistyana Fredella Sifabella binti Miftahul Hidayah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan ditambah kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya kepada Penggugat Rekonvensi (Endri Setyowati binti Poniman) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa/umur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA WONOSOBO Nomor 2019/Pdt.G/2021/PA.Wsb |
|
Nomor | 2019/Pdt.G/2021/PA.Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wildan Tojibi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Emi Suyati.br Hakim Anggota Muh Mahfudz |
Panitera | Panitera Pengganti Arief Rakhman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Yang harus dibayar secara tunai dan seketika di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo sesaat setelah Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrat talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2019/Pdt.G/2021/PA.Wsb
Statistik209