- Menyatakan TerdakwaDADANG RUDIAT Als RAMBO BIN (Alm) IKIM SODIKIMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa terebut diatas oleh karena itu selama2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
- 1 (satu) buah Dus Speaker Aktif merk Polytron type PMA 9505/WA SN : 38C04702.
- 1 (satu) buah modem merk D-Link warna hitam.
- 14 buah gantungan baju.
- 1 (satu) set Speaker Aktif merk Polytron type PMA 9505/WA SN : 38C04702.
- 1 unit kendaraan R-4 angkot Jurusan Riung Bandung-Dago, merk Suzuki Futura, warna putih kuning hijau, tahun 2015, No. Pol D 1905 CM, No. Rangka : MHYESL415FJ501979, No. Mesin : G154ID982067, No. BPKB : N-05734408, STNK atas nama Koperasi Jasa Angkutan Bandung Tertib Baru alamat Jl. Sadang Serang No.15 Kel.Sadangserang Kec.Coblong Kota Bandung berikut STNK asli.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ENFANT SAUVAGE yang berisi 1 buah kunci leter T/astag.
- 1 (satu) Pcs jaket Levis warna merah lengan warna biru.
- 1 (satu) buah Topi warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 1184/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1184/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jan Manoppo, Br Hakim Anggota Riyanto Aloysius |
Panitera | Panitera Pengganti: Arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi AWANG SUWARMAN Dikembalikan kepada Sdr. EMILASARI SITEPU Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1184/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik528