- Menyatakan Terdakwa Idrus Bin Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik Klip bening berisikan Narkotika jenis shabu setelah dilakukan pemeriksaan Lab. Forensik dengan berat Netto Keseluruhan 5, 360 Gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja dibungkus Kertas Koran setelah dilakukan pemeriksaan Lab. Forensik dengan berat Netto keseluruhan 22, 19 Gram;
- (seperempat) Butir Narkotika jenis Pil Extacy warna biru No Name, habis setelah dilakukan pemeriksaan Lab. Forensik;
- 2 (dua) Ball Plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop warna hitam;
- 1 (satu) kotak plastik dibalut lakban warna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna biru dengan No. SIM 0896-2260-1115;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1825/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1825/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasorianto, Br Hakim Anggota Editerial |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurayfa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1825/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1825/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1825/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik275