- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I/PEMBANDING II DAN TERGUGAT II/PEMBANDING I,
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG TANGGAL 17 JUNI 2015 NO.30/PDT.G/2015/PNPLG YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN :
- MENGABULKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT I/PEMBANDING II DAN TERGUGAT II/PEMBANDING I ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA NEBIS IN IDEM;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat I/Pembanding II dan Tergugat II/Pembanding I,
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 17 Juni 2015 No.30/PDT.G/2015/PNPLG yang dimohonkan banding, dan :
- Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I/Pembanding II dan Tergugat II/Pembanding I ;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima karena Nebis in idem;
- Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 76/PDT/2015/PT PLG |
|
Nomor | 76/PDT/2015/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Rochim |
Hakim Anggota | Torang H. Tampubolon, Mhbrmuzaini Achmad |
Panitera | Budi Suarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PDT/2015/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 76/PDT/2015/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1447 K/Pdt/2016
Banding : 76/PDT/2015/PT PLG
Statistik9848