- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Tirta Wiranata, S.H. bin H. Hamyudin) terhadap Penggugat (Mayang Syari, S.E. binti H. Serhis Rakawa);
- Menetapkan anak bernama:
Putusan PA PALEMBANG Nomor 434/Pdt.G/2021/PA.PLG |
|
Nomor | 434/Pdt.G/2021/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sunardi M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.raden Achmad Syarnubi, Br Hakim Anggota H. Azkar |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Fajaryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4.1.NAILA AZALIAbintiTIRTA WIRANATA, S.H., Perempuan, lahir di Palembang tanggal 21 Agustus 2015, Umur 5tahun 5 bulan, dan 4.2.M. DAVIAN AL DEVARO binTIRTA WIRANATA, SH, Laki-Laki, lahir di Palembang tanggal 01 Januari 2019, umur 2tahun 1 bulan berada di bawah hadhanah Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak tersebut setiap bulannya sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Memerintahkan Penggugat untuk memberi akses, peluang dan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan atau menemui, berkomunikasi, mengajak jalan-jalan, berliburan atau rekreasi kedua anak yang bernama: 6.1.NAILA AZALIAbintiTIRTA WIRANATA, S.H., Perempuan, lahir di Palembang tanggal 21 Agustus 2015, Umur 5tahun 5 bulan, dan 6.2.M. DAVIAN AL DEVARO binTIRTA WIRANATA, SH, Laki-Laki, lahir di Palembang tanggal 01 Januari 2019, umur 2tahun 1 bulan tersebut; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.870.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 434/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik7527