- Menyatakan Terdakwa ANDRI SETIAWAN Bin RUSLI SETIAHADI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) tutup botol warna kuning berikut sedotan;
- (satu) buah kalkulator merk casio;
- (satu) buah timbangan bertulisan Manlloro;
- (satu) buah timbangan warna hitam;
- (satu) buah buku note penjualan;
- (satu) buah pack yang berisikan plastik klip
- (tiga) buah korek api;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 328/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Ari Astuti, Mhbr Hakim Anggota Mahaputra |
Panitera | Panitera Pengganti Yudha Ayu Timorniyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan : a.1 (satu) plastik klip isi shabu berat bruto 3,85 gram (berat bersih 3,07106 gram) b.1 (satu) plastik klip isi shabu berat bruto 0,74 gram (berat bersih 0,55629 gram) c.1 (satu) plastik klip isi shabu berat bruto 0,63 gram (berat bersih 0,41946 gram) d.1 (satu) pak plastik klip isi plastik klip ukuran kecil; e.2 (dua) pak plastik klip isi plastik klip ukuran sedang; f.6 (enam) buah amplop warna putih; g.4 (empat) sedotan; h.1 (satu) gunting warna silver; i.3 (tiga) plastik klip; Dipergunakan untuk barang bukti perkara Terdakwa CHRISTIAN JANTER Alias TIAN anak dari DAME BENI PANGGABEAN (Alm); 2. 1 (satu) buah bong alat hisap dengan tutup warna putih yang ada sedotan dan pipetnya; 10.1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019005020520891; Dirampas untuk dimusnahkan. 11.1 (satu) buah Handphone seri A 20 warna hitam. Dirampas untuk Negara. 6.Menghukum Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik9780