- Menyatakan Terdakwa HENDRA RISWANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa HENDRA RISWANDI dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HENDRA RISWANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRA RISWANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,28 (nol koma dua delapan) gram, disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji laboratorium di BPOM Mataram dan sisa seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram untuk barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Praya;
- 1 (satu) lembar plastik klip transparan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno dengan nomor polisi DR 2392 TQ warna hitam.
Putusan PN PRAYA Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, Br Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Supriyadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa HENDRA RISWANDI. 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik6021