Putusan PN PRAYA Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Saharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RUSTAM NAWAWI ALS. RUSTAM BIN SUDARSONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak danmelawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol. I Jenis Metamfetamine atau biasa disebut Shabu dengan berat bruto keseluruhan 267 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 244,49 gram dengan perincian dan dieberi kode sebagai berikut; - Kode 1, 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kodnom yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol.I jenis Metamfetamine atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 107,45 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 99,33 gram, Penyisihan untuk Uji Lab dengan Berat bersih 0,44 gram, dan penyisihan untuk persidangan dengan berat bersih keseluruhannya 0,13 gram; - Kode 2, 1 (satu) bungkuys plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis Metamfetamine atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 107,47 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 99,19 gram, Penyisihan Untuk Uji Lab dengan berat bersih 0,89 gram dan Penyisihan untuk persidangan dengan berat bersih keseluruhan 0,29 Gram; - Kode 3, 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya brisikan kristal bening diduga Narkotika Gol.I jenis Metamfetamine atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 53,07 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 45,97 gram, Penyisihan untuk uji Lab dengan berat bersih 0,56 gram,dan Penyisihan untuk persidangan dengan berat bersih keseluruhannya 0,39 Gram Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 ( satu) lembar surat keterangan hasil swab antigen dari klinik & Apotik Biocare An RUSTAM NAWAWI dengan hasil Negatif; - 1(satu) buah dompet kulit merk Lacoste warna coklat; - Uang sebesar Rp. 900.000,- dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dan 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-; - 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah hitam dengan case warna coklat; - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna tosca; Dirampas untuk Negara; - 2 (dua) buah KTP An RUSTAM NAWAWI dengan NIK 1207231307770009; Dikembalikan kepada Terdakwa RUSTAM NAWAWI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik6418