- Menyatakan Terdakwa ARIFIN Als ARIF Bin AMIR. S (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIFIN Als ARIF Bin AMIR. S (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jebis sabu-sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta dengan plastik pembungkusnya.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dengan nomor HP : 081256567270, dengan nomor IMEI : 353423068028981;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam dengan Nopol KT-6823-DN;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam dengan Nopol KT-6823-DN;
Putusan PN SANGATTA Nomor 471/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 471/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri, Br Hakim Anggota Wiarta Trilaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 471/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 471/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 471/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik6225