- Menyatakan terdakwa 1 Ismail Bin M Ari, terdakwa 2 Moh. Badrul bin Heritersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Percobaan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Ismail Bin M Ari, terdakwa 2 Moh. Badrul bin Heritersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,059 ( nol koma nol lima sembilan) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap narkotika lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat netto 0,009 (nol koma nol nol sembilan) gram;
- 1 (satu) buah alkohol;
- Membebankan kepada para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKALAN Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oki Basuki Rachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hosnol Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Kasasi : 4039 K/Pid.Sus/2022
Banding : 174/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik277