- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang / SPH (ADDENDUM) Nomor: B.206/5834/ 12/2013 Dengan Nomer Rekening Pinjaman 5834-01-011773-10-9 tanggal 12 Desember 2013 serta menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang / SPH (ADDENDUM) Nomor: B.206/5834/ 12/2013 Dengan Nomer Rekening Pinjaman 5834-01-011773-10-9 tanggal 12 Desember 2013;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 60.019.931,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Buluroto, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, dengan bukti kepemilikan ((SHM) No. 00459 An. Joko Purnomo Desa Buluroto, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, dengan luas 182 meter persegi berdasarkan Surat Ukur No.51/ Buluroto /2001 tanggal 22 Agustus 2001, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini diperhitungkan sejumlah Rp 335.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 73/Pdt.G.S/2021/PN Bla |
|
Nomor | 73/Pdt.G.S/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Achmad Soberi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Oktaf Patekkai, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G.S/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G.S/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 73/Pdt.G.S/2021/PN Bla
Statistik5111