- Menyatakan terdakwa I. ROKHIM bin SUMARI, terdakwa II. GUNAWIN alias GUN bin NGADIRIN dan terdakwa III. SUPARTO bin MASHURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja bersama-sama mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntu umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1003 (seribu tiga) lembar papan kayu jati dengan rincian masing - masing :253 ( dua ratus lima puluh tiga ) lembar papan kayu jati dengan ukuran 50 cm x 19 cm x 2 cm;150 ( seratus lima puluh) lembar papan kayu jati dengan ukuran 50 cm x 20 cm x 2 cm; 450 ( empat ratus lima puluh ) lembar papan kayu jati dengan ukuran 50 cm x 18 cm x 2 cm; 150 ( seratus lima puluh ) lembar papan kayu jati dengan ukuran 50 cm x 17 cm x 2 cm;
- 23 (dua puluh tiga) lembar papan kayu jati yang berbentuk lempengan bulat dengan total kubikasi 1,8457 m3.Jumlah kubikasi 0,045 m3.
- 1 (satu) unit KBM Pick Up merk Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2014 Nopol S-99-41-UB type FB-R 4X2 dengan noka MHML0PU39EK165628 Nosin 4D56CKX6631 beserta kuncinya dan STNK a.n. SRI PURWATI alamat ds. Kedewan rt. 04 rw. 14 kec. Kedewan kab. Bojonegoro.
- 1 (satu) buah terpal terbuat dari plastik warna biru;
Putusan PN BLORA Nomor 142/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
|
Nomor | 142/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Mahardhika, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutartik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara Cq. KPH Cepu Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/LH/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/LH/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/LH/2021/PN Bla
Statistik9817