- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN, NOMOR 262/ PID.SUS/ 2018/PN PRP, TANGGAL 4 OKTOBER 2018, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI BERAT RINGANNYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDRI ALS ARAI BIN ADNEN (ALM) TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TAMPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ANDRI ALS ARAI BIN ADNEN (ALM) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4(EMPAT) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN:
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- SISA NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0.2 (NOL KOMA DUA) GRAM;
- 1(SATU ) BUAH POT BUNGA WARNA HITAM;
- 3 (TIGA) BUAH KOREK API MANCIS TANPA TUTUP KEPALA;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK PIPET PLASTIK WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK EVERCROSS WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK I CHERRY WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Nomor 262/ Pid.Sus/ 2018/PN Prp, tanggal 4 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai berat ringannya Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ANDRI ALS ARAI BIN ADNEN (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tampa hak atau melawan Hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRI ALS ARAI BIN ADNEN (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sisa Narkotika jenis shabu seberat 0.2 (nol koma dua) gram;
- 1(satu ) buah pot bunga warna hitam;
- 3 (tiga) buah korek api mancis tanpa tutup kepala;
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merek evercross warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Merek I Cherry warna hitam;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 ( lima ribu Rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 331/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 331/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dolman Sinaga |
Hakim Anggota | Mulyanto, Brtahan Simamora |
Panitera | Dabesri Bara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS LAIN ATAS NAMA TERDAKWA RAAF RIZAR ALS UCOK KING BIN AUZAR.EM ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam berkas lain atas nama Terdakwa RAAF RIZAR Als UCOK KING Bin AUZAR.EM ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 331/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 331/PID.SUS/2018/PT PBR
Statistik3226