Putusan PA Soreang Nomor 6766/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 6766/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamdani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Muhtar, I.br Hakim Anggota Chusnul Chasanah |
Panitera | S.sy., Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu Ba?in Sughro Tergugat (Yudha Saptiadi, S.Kom bin Heppy) terhadap Penggugat (Tutty Mulyasari binti Haris Fadillah); Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Rerekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rerekonvensi sebagian; 2. Menetapkan: 2.1. Hak asuh 2 (dua) orang anak Penggugat Rerekonvensi dan Tergugat Rerekonvensi yang bernama Rafisqy Rayya Saptiadi (L) lahir di Bekasi, 19 Oktober 2012 dan Rauna Jasmine Saptiadi (P) lahir di Bekasi, 14 Februari 2014 berada dalam asuhan (Hadhanah) Penggugat Rerekonvensi (Tutty Mulyasari binti Haris Fadillah) dan kewajiban bagi pemegang hak asuh anak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya; 2.2. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rerekonvensi dan Tergugat Rerekonvensi yang bernama Rafisqy Rayya Saptiadi (L) lahir di Bekasi, 19 Oktober 2012 dan Rauna Jasmine Saptiadi (P) lahir di Bekasi, 14 Februari 2014, menjadi tanggungan Tergugat rerekonvensi sejumlah Rp2.000.00,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya di luar biaya Pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun atau sudah menikah dengan kenaikan 5 % setiap tahunnya; 3. Menghukum Tergugat Rerekonvensi membayar dan menyerahkan nafkah untuk 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum angka 2.2 kepada Penggugat Rerekonvensi sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan sebesar 5% (lima persen) setiap tahun, di luar biaya Pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa/mandiri, atau berumur 21 tahun atau sudah menikah; 4. Menolak gugatan Penggugat Rerekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Rerekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Rerekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6766/Pdt.G/2021/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 6766/Pdt.G/2021/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6766/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik2615