- Menyatakan Terdakwa Zakaria als. Jek bin. Aripin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penipuan ?, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama dalam Pasal 378 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zakaria als. Jek bin. Aripin dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Blanko Aplikasi Transfer Bank 9 Jambi Syariah Pengiriman Uang Dari Rekening 7001351391 Atas Nama Rini Deswita Ke Rekening BCA Nomor 1192177116 Atas Nama Zakaria Sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) Tanggal 25 November 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Tertanggal 25 November 2020 Terkait Penyerahan Uang Sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) Dari Rini Deswita Kepada Zakaria Pada Belakang Kwitansi Terdapat Tulisan Paling Lambat Tanggal 10 - 12 - 2020 Dan Tanda Paraf;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Syariah Nomor Rekening 7001351391 Atas Nama Rini Deswita Periode 24 November 2020 Sampai Dengan 25 November 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa Zakaria als. Jek bin. Aripin membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 798/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 798/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir Dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 798/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 798/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 798/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik6418