- Menyatakan Gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURANNomor : 018-01076 pada hari Kamis Tertanggal 28 Desember 2017, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima TERGUGATdari PENGGUGAT yang berupa :
- Merk/Type/Jenis : TOYOTA/FORTUNER 2.5 G AT/MINIBUS
- No.Rangka/Mesin : MHFZR69G493003077/2KD6270098
- Warna/Tahun : HITAM METALIK/2009
- No. Polisi : D 1744 RT
- No. BPKB : K06440916
- Atas Nama BPKB : MIQYASSYARA DIANDRA AYUNAN
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.003700772.AH.05.01 TAHUN 2018 PADA TANGGAL 07 MARET 2018 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menyatakan TERGUGATtelah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURANNomor : 018-01076 pada hari Kamis Tertanggal 28 Desember 2017 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari TERGUGATatau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun, kalau perlu dengan bantuan Aparat Keamanan Kepolisian Republik Indonesia maupun Alat Kuasa Negara;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang TERGUGATkepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGATuntuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika: dengan rincian sebagai berikut :
- Menghukum kepada TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari TERGUGATuntuk menyerahkan fisik kendaraan beserta kunci dan STNK Kendaraan a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini di ucapkan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik
- Memerintahkan TERGUGATuntuk Patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGATuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah ).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 365/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, Br Hakim Anggota Mangapul Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: Berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURANNomor : 018-01076 pada hari Kamis Tertanggal 28 Desember 2017, dengan spesifikasi ; POKOK : Rp 136,828,349 BUNGA : Rp 21,671,832 DENDA : Rp 21,092,500 TOTAL : Rp 179.592.681 |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik21752