- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat telah bertentangan dengan Undang Undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terputus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak yang belum dibayarkan kepada Penggugat sejumlah Rp16.039.653,8 (enam belas juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah point delapan) dengan perincian besaran uang Pesangon Rp44.712.502,8 (empat puluh empat juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus dua rupiah point delapan) dikurangi dana yg sudah diterima Rp28.672.849,00 (dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) terdiri dari DPLK Rp25.772.834,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan Dana talangan Pensiun Rp2.900.015,00( dua juta sembilan ratus ribu lima belas rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Upah Proses 6 x Rp4.751.359,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) = Rp28.508.154,00
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 55/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyudinsyah Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herman Sjafrijadi, Br Hakim Anggota Mistianah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: (dua puluh delapan juta lima ratus delapan ribu seratus lima puluh empat rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;. |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp
Statistik11719