- Menyatakan Terdakwa I. SEPLI als ASEP bin ABDUL MUIS, Terdakwa II. AFRIZAL bin AHMAD dan Terdakwa III. HERRYADI bin ABDUL HAMID, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara, untuk Terdakwa I. SEPLI als ASEP bin ABDUL MUIS, dan Terdakwa III. HERRYADI bin ABDUL HAMID masing-masing selama 10(sepuluh) bulan, dan untuk Terdakwa II. AFRIZAL bin AHMAD, selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA tipe RM-908 nomor IMEI : 357136067431453 dengan nomor Simcard 08117872214 warna Biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA tipe RM-1011 nomor IMEI 1 : 353666/06/577420/1 dan IMEI 2 : 353666/06/577421/9 dengan nomor Simcard 085384299781 warna Kuning;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO tipe Y20s nomor IMEI 1 : 869745051636819 dan IMEI 2 : 869745051636801 warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 6A nomor IMEI 1 : 869552049513385 dan IMEI 2 : 869552049513393 dengan nomor Simcard 083175224522 warna Gold;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.153.000,- (satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah).
- 5 (lima) buah buku tulis;
- 1 (satu) buah pulpen merk GREEBEL Technoline 0.5 warna merah;
- 1 (satu) buah pulpen merk Castello C88 warna hitam;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara, masing-masing sebesar Rp2.000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 418/Pid.B/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 418/Pid.B/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi Aribowo, Br Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Panitera | Panitera Pengganti Juwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: DIRAMPAS UNTUK NEGARA. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 418/Pid.B/2021/PN Pgp
Statistik517