Putusan PTA JAKARTA Nomor 2/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muri |
Hakim Anggota | Brh. Musfizal Musa, Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Panitera | Rahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 2095/PDT.G/ 2021/ PA.JS TANGGAL 4 NOVEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 RABIUL AWAL 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM EKSEPSI 1.MENOLAK EKSEPSI TERMOHON; DALAM PROVISI 1.MENOLAK PERMOHONAN PROVISI TERMOHON; DALAM KONVENSI 1.MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2 .MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (AYUS YANUAR BIN H.YAYAT RUCHYAT) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (DINA RATNAWATIE BINTI H.M. HERMAN) DIDEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN; 3. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERIKAN KEPADA TERMOHON BERUPA: 3.1. NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SELURUHNYA SEJUMLAH RP7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 3.2. MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP 20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH), NAFKAH IDDAH DAN MUTAH TERSEBUT (ANGKA 3.1 DAN 3.2) HARUS DISERAHKAN PEMOHON KEPADA TERMOHON SEBELUM PEMOHON MENGUCAPKAN IKRAR TALAK DI PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN; 3.3. NAFKAH ANAK YANG BERNAMA MOCHAMMAD ARSENA PUTRA BIN AYUS YANUAR LAHIR TANGGAL 30 JANUARI 2012, SETIAP BULANNYA MINIMAL RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH), MELALUI PEMBANDING (DINA RATNAWATIE/IBUNYA) DENGAN KENAIKAN MINIMAL 10%(SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU TELAH BERUMUR 21 TAHUN, DAN DISERAHKAN KEPADA ANAK TERSEBUT MELALUI TERMOHON SELAKU IBUNYA TERHITUNG SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP; 4. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP475.000,00( EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima. II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2095/Pdt.G/ 2021/ PA.JS tanggal 4 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Awal 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsi 1.Menolak eksepsi Termohon; Dalam Provisi 1.Menolak permohonan provisi Termohon; Dalam Konvensi 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2 .Memberi izin kepada Pemohon (Ayus Yanuar bin H.Yayat Ruchyat) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dina Ratnawatie binti H.M. Herman) didepan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; 3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa: 3.1. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh Juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), Nafkah Iddah dan Mut?ah tersebut (angka 3.1 dan 3.2) harus diserahkan Pemohon kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan Ikrar talak di persidangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan; 3.3. Nafkah anak yang bernama Mochammad Arsena Putra bin Ayus Yanuar lahir tanggal 30 Januari 2012, setiap bulannya minimal Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), melalui Pembanding (Dina Ratnawatie/ibunya) dengan kenaikan minimal 10%(sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau telah berumur 21 tahun, dan diserahkan kepada anak tersebut melalui Termohon selaku ibunya terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp475.000,00( empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik7428