- Menyatakan Terdakwa Rudianto als. Aang Anak Dari Liang Suan Fung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak dan melawan hukum ? Menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Rudianto als. Aang Anak Dari Liang Suan Fung dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket klip plastic transparan berisi shabu dengan berat netto + 5,00 gram, disisihkan seberat 0,06 gram (nol koma nol enam gram) untuk uji laboratorium, disisihkan seberat 4,81 (empat koma delapan satu) gram untuk dimusnahkan, dan sisanya seberat 0,13 (nol koma satu tiga gram) untuk kepentingan pembuktian dipersidangan
- 1 (satu) kotak rokok merk LA
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung J2 warna gold
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha MIO GT warna Putih Nomor Polisi KB.6995.GU
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 321/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Heddy Bellyandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 321/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik4410