- Menyatakan Terdakwa Hendra Simanungkalit Alias Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pernyataan untuk memperbolehkan Penyidik merubah akun Facebook 082281834779 dengan password Hendra1989 guna proses penyidikan yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh Hendra Simanungkalit alias Hendra;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe J2 Fren warna silver dengan nomor handphone 082281834779 dengan nomor Imei 1 : 354617/08/8648116/0, 2 : 354618/08/864816/8;
- 1 (satu) buah dokumen elektronik berupa password log in Hendra 1989;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO dengan nomor handphone 081271075787 dengan nomor Imei 1 : 865261034418634, Imei 2 : 86526104418626;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 29/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Endang Amperawati Ningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Riska Yulia Putri Sinaga Alias Riska; 5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 29/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik328279