- Menyatakan terdakwa MUHAMAD KHAIDIRRAHMAN ALS AMANG BIN SIMPUR (ALM) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Membebaskan terdakwa MUHAMAD KHAIDIRRAHMAN ALS AMANG BIN SIMPUR (ALM) oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa MUHAMAD KHAIDIRRAHMAN ALS AMANG BIN SIMPUR (ALM) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang berisiNarkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (Nol koma lima Nol) gram, berat bersih 0,30 (Nol koma tiga Nol) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) unit Handphone Aldo AL-88 warna biru tua dengan Nomor : 0821-5036-5364;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio Warna putih beserta kunci kontak Tanpa Plat Nomor
Putusan PN Paringin Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruth Tria Enjelina Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe, Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasma Ridha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD AULIA NOR alias AULIA Bin ZAINI 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik6626