Putusan PN Paringin Nomor 90/Pid.B/2021/PN Prn |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Br Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilyasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I MARHAT Als JASTIN Bin SATAR (Alm) dan Terdakwa II WINGKI ALIAS WING BIN SUDIMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MARHAT Als JASTIN Bin SATAR (Alm) dan Terdakwa II WINGKI ALIAS WING BIN SUDIMAN oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak Handphone merek Redmi Note 8 warna Moonlight White (putih) Imei 1 : 863144045321942, Imei 2 : 863144045321959; - 1 (satu) buah tas selempang merek FOREVER YOUNG warna hijau; - 1 (satu) buah Kotak Handphone Merek Realme C15 Tipe RMX2180 Warna Camar Perak (silver) Imei 1 : 865736042700651 Imei 2 : 865736042700644; - 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi Note 8 warna Moonlight White (putih) Imei 1 : 863144045321942, Imei 2 : 863144045321959; - 1 (satu) Unit Handphone merek Realme C15 Tipe : RMX2180 Warna Silver, Imei 1 : 865736042700651, Imei 2 : 865736042700644; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi SUKMA CINTIA MAULIDA; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2021/PN Prn
Statistik7739