- Menyatakan Terdakwa YOHANES HERI, S.Pd. anak PONSIANUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa YOHANES HERI, S.Pd. anak PONSIANUS dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YOHANES HERI, S.Pd. anak PONSIANUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa YOHANES HERI, S.Pd. anak PONSIANUS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan :
- Barang bukti yang disita dari Tersangka atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merek NOKIA Type RM-340 Model 2600c-2 Code 0576463, Imei 356062/03/226286/7, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081513685677;
- 1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Model SM-G900H imei :352957/06/049292/8, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081522839965
- Uang tunai sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang bersumber dari dana bantuan khusus T.A 2017.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Atun Budi Astuti, Hakim Anggota Efendy Hutapea |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I SAMPAI DENGAN NOMOR 184. Barang bukti yang disita dari atas nama BENYAMIN CALVIN berupa: Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa FIRMANSYAH RUDY HERTANTO, S.T. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik8235