- Menyatakan Tergugat Berty Kiki Herlani Paoki tersebut tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menetapkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2012 yang telah dinyatakan sah dan dicatat menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 7102-KW-02102012-0005, yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara tertanggal 04 Oktober 2021, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari maupun Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Peceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) yang telah mempunyai kekuatan yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari maupun Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara untuk didaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 114/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang dan peraturan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini: M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pdt.G/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 114/Pdt.G/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik6013