- Menyatakan Terdakwa Andri Cahyadi Bin Hendra Wijaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan Penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) bungkus shacet berisi narkotika jenis shabu berat brutto total 41,95 gram setelah di timbang di BPOM kendari berat netto totalnya +38.3641 gram;
- 101 (seratus satu) sachet kosong ukuran besar;
- 27 (dua puluh tujuh) sachet kosong ukuran sedang;
- 227 (dua ratus dua puluh tujuh) sachet kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih beserta simcard;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan Shabu;
- 1 (satu) buah tas warna hitam Eiger;
- 11 (sebelas) lembar sobekan kertas;
- 1 (satu) buah kotak plastic;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN KENDARI Nomor 455/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 455/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Elly Sartika Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahir R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 455/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 455/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 455/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3820