- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG, NOMOR 8/PDT.G/ 2021/PN.PDL, TANGGAL 26 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI TERBANDING IV DAN V SEMULA TERGUGAT IV DAN V;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG/PERADILAN UMUM TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERTUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang, Nomor 8/Pdt.G/ 2021/PN.Pdl, tanggal 26 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima eksepsi Terbanding IV dan V semula Tergugat IV dan V;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pandeglang/peradilan Umum tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp150.000,- (sertus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 239/PDT/2021/PT BTN |
|
Nomor | 239/PDT/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramli Darasah |
Hakim Anggota | Brennid Hasanuddin, Sofyan Syah |
Panitera | Ahmad Baedowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/PDT/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 239/PDT/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 239/PDT/2021/PT BTN
Statistik3529