- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (DANY FERDIANSYAH bin MAHMUD) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (LILA NUR JANNAH binti GATOT SULANDONO) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Nafkah lampau dua orang anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama CALLYSTA PUTRI NURDIANSYAH, Umur 7 tahun dan MUHAMMAD ALDAN NURDIANSYAH, Umur 6 tahun, berada di bawah hadhanah Penggugat (LILA NUR JANNAH binti GATOT SULANDONO) selaku ibu kandung anak tersebut dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat (DANY FERDIANSYAH bin MAHMUD) selaku ayah kandung anak tersebut untuk bertemu dan berbuat yang terbaik bagi anak tersebut demi perkembangan fisik, mental, pendidikan dan kepentingan masa depannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: CALLYSTA PUTRI NURDIANSYAH, Umur 7 tahun dan MUHAMMAD ALDAN NURDIANSYAH, Umur 6 tahun, melalui Penggugat, minimal sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), setiap bulannya dengan penambahan 10 % pertahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1660/Pdt.G/2021/PA.SIT |
|
Nomor | 1660/Pdt.G/2021/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizkiyah Hasanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erik Aswandi, Ibr Hakim Anggota Muhammad Kadafi Bashori |
Panitera | Panitera Pengganti Happy Agung Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI yang diserahkan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1660/Pdt.G/2021/PA.SIT.zip
- Download PDF
- 1660/Pdt.G/2021/PA.SIT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1660/Pdt.G/2021/PA.SIT
Statistik163