- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG NOMOR : 564/PID.SUS/2021/PN CKR TANGGAL 16 DESEMBER 2021 TENTANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SANJAYA ALIAS JAYA BIN (ALM) TARMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK DILAKUKAN PERBUATAN CABUL PADA DIRINYA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA SANJAYA ALIAS JAYA BIN (ALM) TARMAN MEMBAYAR RESTITUSI SEBESAR RP.29.083.850,- (DUA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH RUPIAH) KEPADA ANAK KORBAN DENGAN KETENTUAN APABILA RESTITUSI TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH AQUA GELAS MERK PANTHER;
- 1 (SATU) BUAH OBENG;
- 1 (SATU) BUAH STIK GOLF;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK VIVO;
- 1 (SATU) POTONG SWITER HOODIE WARNA HITAM;
- 1 (SATU) POTONG CELANA TRAINING WARNA BIRU;
- 1 (SATU) POTONG CELANA DALAM WARNA COKELAT;
- 1 (SATU) POTONG BH WARNA CREAM;
- 1 (SATU) POTONG TANK TOP WARNA PUTIH;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 564/Pid.Sus/2021/PN Ckr tanggal 16 Desember 2021 tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sanjaya Alias Jaya Bin (alm) Tarman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa Anak untuk dilakukan perbuatan cabul pada dirinya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa Sanjaya Alias Jaya Bin (alm) Tarman membayar restitusi sebesar Rp.29.083.850,- (dua puluh sembilan juta delapan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kepada Anak Korban dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah aqua gelas merk Panther;
- 1 (satu) buah obeng;
- 1 (satu) buah stik golf;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo;
- 1 (satu) potong switer Hoodie warna hitam;
- 1 (satu) potong celana training warna biru;
- 1 (satu) potong celana dalam warna cokelat;
- 1 (satu) potong BH warna cream;
- 1 (satu) potong tank top warna putih;
Putusan PT BANDUNG Nomor 7/PID.SUS/2022/PT BDG |
|
Nomor | 7/PID.SUS/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dortianna Pardede |
Hakim Anggota | Herlina Manurung, Brerlin Hermanto |
Panitera | Asep Adeng Sundana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PEMERIKSAAN DITINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.3.000,- (TIGA RIBU RUPIAH), DITINGKAT BANDING ADALAH SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pemeriksaan ditingkat pertama sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah), ditingkat banding adalah sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS/2022/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS/2022/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS/2022/PT BDG
Statistik5540