- Menyatakan terdakwa Ferdi Zufriansyah bin Mulyadi (ALM) dan terdakwa Nur Fajar Ramdani bin Hamid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan Pengangkutan Ikan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdi Zufriansyah bin Mulyadi (ALM) dan terdakwa Nur Fajar Ramdani bin Hamid oleh Karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pula Pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.500.000.000,00 (lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Benih Bening Lobster sebanyak 30 (tiga puluh) ekor jenis mutiara dan 30 (tiga puluh) ekor jenis pasir dalam botol kaca; Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Kijang Inova Warna Hitam Metalik.
- 1 (Satu) buah Kunci Kontak Mobil.
- 1 (Satu) lembar STNK dengan No Pol BG-1107-B a.n YORDAN.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,-(dua Ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahren |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Said Husein, Hakim Anggota Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti Derry Tauhid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak yaitu BCA Finance Palembang melalui saksi |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg
Statistik11552