Putusan PT BANJARMASIN Nomor 251/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 251/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suko Triyono |
Hakim Anggota | Johny Aswar, Brristi Indrijani |
Panitera | Yulianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN NOMOR 210/PID.SUS/2021/PN BLN, TANGGAL 29 NOPEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA IMAM ARIFIN ALIAS IMAM BIN H. SYAHRI ALM., TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMER TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA IMAM ARIFIN ALIAS IMAM BIN H. SYAHRI ALM., TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDER; 4. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 1. 2 (DUA) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0.9 GRAM; DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; - Merubah putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Bln, tanggal 29 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Imam Arifin alias Imam bin H. Syahri alm., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Imam Arifin alias Imam bin H. Syahri alm., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 1. 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.9 gram; dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 251/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 251/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 251/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik11122