- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Jamaluddin bin abdul Rasak) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvensi (Linda. P binti Palaloi) di depan sidang Pengadilan Agama Rumbia;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama M. Pahril bin Jamaluddin (lahir 17 November 2003) dan M. Ismail bin Jamaluddin (lahir 27 Desember 2006) berada dalam hak asuh (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya, dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya pemeliharaan (hadhanah) anak yang bernama M. Pahril bin Jamaluddin (lahir 17 November 2003) sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan anak yang bernama M. Ismail bin Jamaluddin (lahir 27 Desember 2006) sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah selama tiga bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar atau menyerahkan sebagaimana pada poin 3, 4 dan 5 di atas, sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Rumbia;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA Rumbia Nomor 212/Pdt.G/2021/PA.Rmb |
|
Nomor | 212/Pdt.G/2021/PA.Rmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Rumbia |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ulfi Azizah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ulfi Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pdt.G/2021/PA.Rmb.zip
- Download PDF
- 212/Pdt.G/2021/PA.Rmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pdt.G/2021/PA.Rmb
Statistik3920